Thursday, November 6, 2008

Leveraged Leases (Another Type of Leases Agreement)

According to the FASB statement No 13, leveraged leases is another type of leases agreement who consist of three parties which is lessor, lessee and long term creditor.

The long term creditor provided debt to finance part of the lessor’s investment in asset that will be leased to the lessee. The accounting issue is whether the debt accounted as a separate transaction or as a single transaction. The board recommended that the agreement accounted as a single transaction.

Remember that the accounting problem only arise from lessor’s perspective, there’s no major accounting different in the view of lesse who regard this transaction in the same manner as other transaction (capital leases).

The lessor’s net investment are consist of rental receivable (lessee’s annual payment less lessor’s payment to creditor in form of principal and interest), investment tax credit receivable, residual value, and unearned income that consist of leveraged income and investment tax credit.

The first thing that we have to do in accordance with this leasing is making two kind of schedule. The first schedule account for the estimated cash flow for the rest of the lease term and the second schedule show the allocation of the free cash flow (already accounted on the first schedule) to the investment and income. And then, income that arises from the second schedule will be divided to pretax income, the tax effect and the investment tax credit allocation. The question is how to allocate the free cash flow in the second schedule???on FASB statement no 13, the board indicated that this allocation is using a particular rate that derived from the trial and error process so the total investment and the total income will be same as the previous process.

How about in Indonesia GAAP
Accounting for leases in Indonesia GAAP is based on PSAK No 30 (revised 2007). This statement have no major differences with the International Accounting Standard and leveraged leases terminology is not mentioned in this statement. Thus, from the lessor’s perspective the accounting for the lease agreement is only accounted for financing leases or operating leases.

I Wayan Agus Eka

lanjutannya..

Tuesday, November 4, 2008

Perubahan PPh atas Jasa Konstruksi

Terbitnya PP No 51 tahun 2008 membawa konsekuensi perubahan mendasar pada pengenaan pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang selama ini berlaku di bawah PP No 140 tahun 2000.

Ketentuan Lama (PP No 140 tahun 200)
PPh atas jasa konstruksi dibagi menjadi dua macam yaitu pertama, dikenakan sesuai dengan ketentuan umum UU PPh dimana dipotong PPh pasal 23 pada saat pembayaran uang muka/termin kemudian PPh 23 ini menjadi kredit pajak untuk tahun bersangkutan. Kedua, dikenakan PPh final untuk yang berstatus pengusaha kecil dan mempunyai nilai pengadaan dibawah 1M dengan tarif 2% (untuk pelaksanaan konstruksi) dan 4% (perencanaan dan pengawasan).
Ketentuan Baru (PP No 51 tahun 2008)
PPh atas jasa konstruksi semuanya bersifat final. Untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dikenakan sebesar 4% untuk yang memiliki kualifikasi usaha sedangkan 6% untuk yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Untuk jasa pelaksanaan konstruksi terdapat tiga tarif yaitu 2% untuk yang berkualifikasi usaha kecil, 4% untuk yang tidak berkualifikasi usaha dan 3% selain dua jasa yang disebutkan sebelumnya.
Ketentuan baru ini membawa konsekuensi pengadministrasian yang lebih mudah bagi WP karena hanya dikenakan tarif final, akan tetapi bagi WP jasa konstruksi yang relatif besar apalagi yang sudah terdaftar di bursa sehingga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan potongan tarif PPh sebagaimana terdapat pada Pasal 17 UU PPh, pemberlakuan peraturan ini dapat mengakibatkan semakin besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh WP jasa konstruksi dibandingkan dengan ketentuan lama pada PP No 140 tahun 2000.

I Wayan Agus Eka.

lanjutannya..

Wednesday, October 29, 2008

Hukum Itu Bernama Karma (goresan menjelang eksekusi)

Karma mungkin sudah menjadi hukum dasar yang berlaku di dunia ini. Apapun yang terjadi pada masa sekarang baik pada dunia maupun manusia itu sendiri merupakan konsekuensi masa lalu yang telah dibuat.
Karma sebenarnya merupakan ajaran universal tentang kehidupan, ajaran yang mengajarkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan manusia tidaklah berdiri sendiri, ada serangkaian hasil yang akan mengikuti perbuatan itu serta hasil tersebut berbanding lurus dengan derajat perbuatan tersebut. Hal ini dapat dicontohkan ketika seorang memaki orang lain dengan sangat kasar maka dia akan menerima makian juga dengan 'derajat kekasaran' yang sama juga.

Karma bukanlah hukum balas dendam, bukan pula ajaran yang didominasi oleh agama tertentu saja, tetapi lebih berupa komponen penyeimbang kehidupan di dunia ini. Tuhan tidak menciptakan karma begitu saja, ada maksud tertentu dibalik penciptaan ini. Dengan karma diharapkan setiap manusia selalu melandaskan perbuatannya pada kebaikan dan kebenaran baik kepada manusia maupun lingkungan.

Ada banyak contoh yang menggambarkan terjadinya hukum ini, apa yang terjadi pada bumi dewasa ini mungkin tidak terlepas dari kerakusan manusia di masa lalu sampai sekarang, hukum ini dapat juga menjelaskan ketika ada seorang yang dulunya kaya namun tiba-tiba miskin, hukum ini dapat menjelaskan mengapa ada dua hal yang berlawanan di dunia ini (dalam kearifan tionghoa disebut yin dan yang) seperti kaya miskin, beruntung sial, cacat sempurna dll.

Karma mengajarkan apa yang kamu perbuat itulah yang akan kamu petik, kesalahan akan berbuah kesengsaraan dan kebenaran akan berbuah kebahagian, inilah hukum yang sejati, hukum yang kekal, hukum yang akan berlaku bagi siapa saja tanpa memandang agama, suku, dan status. Mereka yang hari ini tertawa dan bahagia atas apa yang mereka perbuatan keji di masa lalu akan menerima balasan perbuatannya, bukan dari hukum manusia tetapi dari hukum karma...

I Wayan Agus Eka

lanjutannya..

Monday, October 27, 2008

Nukilan Cerita Hidup dalam Penggalan Waktu




Anak Bali yang "mengadu nasib di jakarta". Lebih lanjut tentang gw klik di sini

lanjutannya..

Saturday, October 25, 2008

Pokok-Pokok Perubahan UU PPh


UU PPh baru saja disahkan dan diundangkan, saya telah mencoba membuat ringkasan mengenai beberapa pokok perubahannya
Banyak sekali perubahan mendasar dalam UU PPh ini, yang paling kelihatan mencolok adalah perubahan tarif, serta yang terpenting adalah upaya negara untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban wajib pajak dan petugas pajak
Pokok-pokok perubahan tersebut dapat didownload dalam format excel yang sudah saya buat di sini

I Wayan Agus Eka

lanjutannya..

Meditasi Bagi Pemula


Mungkin banyak orang yang salah kaprah dengan meditasi. Mereka bilang kalau meditasi hanya untuk orang-orang yang sudah tua, padahal semakin dini belajar meditasi tentu akan semakin baik. Pada kesempatan ini saya akan sharing bagi temen-temen yang ingin belajar meditasi
Sebelum memulai meditasi pastikan dulu beberapa hal seperti suasana ruangan yang diusahakan senyaman mungkin kemudian pakaian yang tidak terlalu ketat, kemudian suasana lingkungan harus dijaga karena kebisingan biasanya akan mengganggu konsentrasi.
Posisi meditasi adalah bersila, diusahakan telapak kaki kanan berada di atas paha kaki kiri dan sebaliknya, tetapi jangan dipaksakan karena dalam meditasi yang penting adalah kenyamanan, kalau memang belum bisa ya ambil posisi bersila yang paling nyaman bagi anda. Punggung tegak lurus dengan lantai, jangan terlalu membungkuk dan jangan terlalu membusung, tegak lurus. Kedua telapak tangan diletakkan di masing-masing lutut dengan posisi telapak menengadah ke atas.
Sekarang kita mulai dengan pengaturan nafas. Pertama tama mata dipejamkan perlahan-lahan, kemudian rasakan aliran udara melalui hidung masuk ke paru-paru kemudian keluar lagi melalui hidung. Setelah beberapa saat dan mulai merasa nyaman dan tenang lanjutkan dengan kegiatan inti dari pernafasan sbb:
1. Masukkan nafas melalui hidung kemudian tahan dengan menggunakan perut bagian bawah
2. Masih dalam posisi menahan nafas, kemudian lepaskan otot bagian perut dan rasakan seolah-olah nafas naik menuju dada.
3. Masih dalam posisi menahan nafas di dada kemudian alirkan nafas tersebut seolah-olah menuju kepala, kemudian tahan beberapa saat.
4. Setelah beberapa saat di kepala, kemudian keluarkan perlahan-lahan melalui hidung, dan kembali ke langkah pertama

Mungkin ada pertanyaan berapa lama kita menahan nafas di bawah perut, kemudian di dada dan di kepala? jawabannya adalah semampu kita, dan kembali ke prinsip awal meditasi bahwa jangan sampai memaksakan diri, kalau memang baru mampu cuman menahan masing-masing sedetik ya tidak ada masalah, yang penting tidak memaksakan diri.Kemudian kapan saatnya berhenti?kembali lagi jawabannya adalah semampu kita, karena kalo sudah merasa capek ya jangan dipaksakan, langsung berhenti dan bernafas normal lagi.Selamat Mencoba

I Wayan Agus Eka

lanjutannya..

Belajar Berdialog Dengan Diri Anda Sendiri


Anda boleh jadi piawai dalam berdialog, berdebat, mewawancarai para orang-orang penting, petinggi-petinggi pemerintahan, namun bilamana Anda tidak becus berdialog dengan diri Anda sendiri, semua itu tak akan ada gunanya bagi pengembangan batin Anda, bagi kehidupan spiritual Anda. Pengembangan batin, penekunan kehidupan spiritual adalah masalah berdialog dengan diri sendiri; bukan bicara sendiri seperti orang gila, melainkan berdialog dengan penuh kesadaran dengan "yang di dalam"
Berdialog dengan seseorang hanya dimungkinkan bilamana Anda memperhatikannya bukan? Bilamana Anda siap mendengarkannya bukan? Demikian pula dengan diri sendiri. Anda hanya mungkin membuka dialog dengan diri Anda sendiri bilamana Anda mau dan mampu memperhatikan dan mendengarkan yang di dalam, diri Anda sendiri. Anda tidak harus menjadi manut-manut saja padanya atau menuruti semua kehendaknya, melainkan cobalah perhatikan, amati dengan seksama, dengarkan dia dengan baik, dan —bilamana Anda pandang perlu— tanyai dia dengan kritis.

Anda tidak akan pernah mengenal seseorang dengan baik, tanpa sempat berdialog cukup intens dengan orang tersebut bukan? Nah....demikian pula Anda dengan diri
Anda sendiri. Dengan berdialog dengan diri Anda sendiri, Anda akan lebih mengenalnya, lebih mengakrabinya, lebih memahaminya.

Akan tetapi, semua itu tentu tiada dimungkinkan bilamana Anda terus berpegang-erat pada dan selalu digerakkan oleh kebiasaan Anda yang senantiasa mengarahkan perhatian ke luar sana. Kemampuan mengarahkan perhatian ke alam,
adalah modal dasar Anda disini. Ini merupakan jurus kuncinya. Kendati sebetulnya ruang di dalam itu tanpa kunci, bahkan tanpa pintu dan senantiasa terbuka-lebar bagi Anda. Namun pada fase-fase awalnya, dan karena kebiasaan Anda sendiri, Anda membutuhkan kunci untuk memasukinya. Dan kuncinya adalah, kemampuan untuk mengarahkan perhatian ke dalam. Sekali Anda punyai kunci itu, dan berhasil mengadakan kontak langsung dengan yang di dalam, Anda tak membutuhkan kunci itu lagi karena ia akan terbuka lebar-lebar bagi Anda.

Denpasar, 22 Januari 2003.
http://www.iloveblue.com

lanjutannya..

Blogger template 'WhiteOrange' by Ourblogtemplates.com 2008