Tuesday, November 4, 2008

Perubahan PPh atas Jasa Konstruksi

Terbitnya PP No 51 tahun 2008 membawa konsekuensi perubahan mendasar pada pengenaan pajak penghasilan atas jasa konstruksi yang selama ini berlaku di bawah PP No 140 tahun 2000.

Ketentuan Lama (PP No 140 tahun 200)
PPh atas jasa konstruksi dibagi menjadi dua macam yaitu pertama, dikenakan sesuai dengan ketentuan umum UU PPh dimana dipotong PPh pasal 23 pada saat pembayaran uang muka/termin kemudian PPh 23 ini menjadi kredit pajak untuk tahun bersangkutan. Kedua, dikenakan PPh final untuk yang berstatus pengusaha kecil dan mempunyai nilai pengadaan dibawah 1M dengan tarif 2% (untuk pelaksanaan konstruksi) dan 4% (perencanaan dan pengawasan).
Ketentuan Baru (PP No 51 tahun 2008)
PPh atas jasa konstruksi semuanya bersifat final. Untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dikenakan sebesar 4% untuk yang memiliki kualifikasi usaha sedangkan 6% untuk yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Untuk jasa pelaksanaan konstruksi terdapat tiga tarif yaitu 2% untuk yang berkualifikasi usaha kecil, 4% untuk yang tidak berkualifikasi usaha dan 3% selain dua jasa yang disebutkan sebelumnya.
Ketentuan baru ini membawa konsekuensi pengadministrasian yang lebih mudah bagi WP karena hanya dikenakan tarif final, akan tetapi bagi WP jasa konstruksi yang relatif besar apalagi yang sudah terdaftar di bursa sehingga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan potongan tarif PPh sebagaimana terdapat pada Pasal 17 UU PPh, pemberlakuan peraturan ini dapat mengakibatkan semakin besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh WP jasa konstruksi dibandingkan dengan ketentuan lama pada PP No 140 tahun 2000.

I Wayan Agus Eka.

0 comments:

Blogger template 'WhiteOrange' by Ourblogtemplates.com 2008